Penyitaan tersebut terkait dugaan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang menyeret nama Muflihun.
Ketua RT setempat, Nurfal mengatakan, penyegelan dilakukan Polda Riau pada Jumat, 22 November 2024.
"Kemarin ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah (Muflihun)," ujar NUrfal kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.
Dari pantauan rumah milik Muflihun tersebut, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan logo Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis 7 dasar penyitaan rumah tersebut.
Adapun Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sejak tahun 2023 lalu. Dalam proses penyelidikan, belasan saksi telah diperiksa.
Di antaranya pegawai secretariat DPRD Riau dan sejumlah karyawan maskapai penerbangan hingga Muflihun yang menjabat sebagai Sekretariat Dewan (Setwan) saat itu.
Pada 12 Juli 2024, Polda Riau resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Riau bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Riau, dan menyita beberapa dokumen penting untuk diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi menilai kerugian negara.
BERITA TERKAIT: