Charles keluar terlebih dahulu pada pukul 16.53 WIB. Sekitar 3,5 jam kemudian Tom Lembong akhirnya keluar, tepatnya pada pukul 20.26 WIB.
Dua tersangka ini kompak bungkam saat ditanya oleh awak media.
Tom Lembong bahkan kembali hanya melemparkan senyum kepada awak media. Persis saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ini merupakan kali pertama Tom dan Charles diperiksa dengan status tersangka. Tanpa mengeluarkan sepatah kata, mereka langsung naik ke mobil tahanan.
Tom Lembong dan Charles disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Mereka juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Charles ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: