Hal tersebut disampaikan Fahira Idris di sela-sela Rapat Kerja Gabungan Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
“Yang perlu kita pastikan adalah setiap tahapan, mulai dari data, penilaian kelayakan, penetapan penerima hingga bantuan benar-benar dapat dimanfaatkan, mempunyai mekanisme yang jelas dan dapat ditelusuri,” kata Fahira.
Menurut Senator Jakarta ini, desil DTSEN perlu dipahami secara tepat. BPS menegaskan bahwa desil menunjukkan posisi relatif kesejahteraan suatu keluarga, bukan angka nominal pendapatan dan bukan pula daftar penerima bantuan. Keputusan penerima tetap mengikuti tujuan dan ketentuan setiap program.
Karena itu, Fahira menilai evaluasi terhadap PIP dan KIP Kuliah perlu mampu membedakan antara persoalan mutu data, kelayakan program, proses administrasi, penyaluran, hingga kecukupan dukungan pendidikan. Dengan pemetaan yang jelas, setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang tepat tanpa mencampurkan penyebab yang berbeda.
“Jangan sampai semua persoalan dianggap persoalan desil. Bisa saja seorang anak sudah ditetapkan sebagai penerima, tetapi rekeningnya belum aktif. Bisa juga persoalannya terdapat pada verifikasi, administrasi, atau mekanisme program. Penyebab yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda,” kata Fahira.
Untuk itu, Fahira menyampaikan empat penguatan. Pertama, pastikan bantuan dapat ditelusuri sampai benar-benar diterima dan dimanfaatkan.
Kedua, perkuat kesinambungan bantuan dari PIP menuju KIP Kuliah. Fahira menilai negara perlu memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perjalanan lulusan SMA dan SMK penerima PIP setelah menyelesaikan pendidikan menengah.
Data 2026 menunjukkan 21.995 siswa penerima PIP jenjang SMA lolos SNBP dan memenuhi syarat sebagai calon penerima KIP Kuliah. Namun, data tersebut belum menggambarkan keseluruhan lulusan penerima PIP, termasuk mereka yang tidak mendaftar kuliah, membatalkan rencana studi, atau berhenti sebelum proses verifikasi.
Ketiga, setiap keputusan harus memiliki alasan yang jelas dan mudah dipahami. Dalam KIP Kuliah, status sebagai pendaftar tidak otomatis berarti ditetapkan sebagai penerima karena verifikasi dilakukan setelah calon mahasiswa lulus seleksi. Persoalan ketidakcocokan data, kelayakan ekonomi, persyaratan program, maupun mekanisme alokasi perlu dibedakan karena masing-masing membutuhkan tindak lanjut berbeda.
Keempat, pengujian ketepatan sasaran harus melihat penerima sekaligus mereka yang masih terlewat. Fahira menilai evaluasi bantuan pendidikan tidak cukup hanya memastikan penerima yang sudah terdaftar memang layak. Pemerintah juga perlu mengetahui apakah masih terdapat keluarga yang sebenarnya memenuhi kriteria tetapi belum memperoleh bantuan.
“Tepat sasaran memiliki dua sisi yakni bantuan jangan diberikan kepada yang tidak berhak, tetapi yang berhak juga jangan sampai terlewat. Dua-duanya sama pentingnya,” kata Fahira.
BERITA TERKAIT: