Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Ogah Berspekulasi soal Polemik Kesejahteraan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 Oktober 2024, 00:37 WIB
MA Ogah Berspekulasi soal Polemik Kesejahteraan Hakim
Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024/RMOL
rmol news logo Kesejahteraan hakim yang bertugas pada pengadilan-pengadilan di daerah, ternyata tak diperhatikan pemerintah selama 12 tahun. 

Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menaungi para hakim ogah berspekulasi mengenai sebabnya. 

Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Suharto menjelaskan, pihaknya telah memperjuangkan aspirasi para hakim secara bertahap, dan mendapatkan titik terang pada 2021. 

"Ini prosesnya panjang. Saya cerita tadi, sebetulnya ada dua (putusan) Hum. Hum pertama nomor 25, Hum kedua nomor 23. Nah Mahkamah Agung jalan yang 25 dulu," ujar Suharto usai menemui perwakilan hakim dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024. 

Dia menjelaskan, setelah keluar putusan Hum nomor 25 itu, MA terus mendorong ke pemerintah agar kenaikan gaji dan tunjangan bisa disesuaikan serta direalisasikan pemerintah. 

"By proses lagi 2023, Mahkamah Agung mengulangi lagi, bersurat, follow up-nya sampai sekarang," jelasnya. 

Namun, dia enggan berspekulasi soal kenaikan gaji dan tunjangan para hakim tak kunjung terealisasi karena anggaran negara hanya diberikan kepada aparat penegak hukum lainnya. 

"Itu bukan wilayah kami. Kami ini kan bukan penentu anggaran, politik anggaran itu bukan. Kami ini lembaga yudikatif yang mempunyai kekuasaan kehakiman," ucap Suharto.

"Sementara ini, Mahkamah Agung penentuan anggarannya itu ditentukan oleh APBN. Nah APBN itu kan hak budgeter ada pada lembaga lain," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA