Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Rp97 M, KPK Didesak Periksa Pimpinan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 12 September 2024, 23:15 WIB
Dugaan Korupsi Rp97 M, KPK Didesak Periksa Pimpinan MA
Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) dan Asosiasi Pemuda Nusantara (APN) menggelar unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist
rmol news logo Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia  (AMHI) dan Asosiasi Pemuda Nusantara (APN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan dan pejabat teras Mahkamah Agung (MA) yang terindikasi melakukan pemotongan dan penyalahgunaan dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP).

Pimpinan dan pejabat teras MA itu disinyalir telah memaksa dan mengintervensi melalui Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung No: 649/SEK/.KU1.1.3/VII/2023. 

“Kami sangat menyayangkan perilaku orang-orang yang kami anggap adalah sebagai tiang keadilan bangsa,” kata Koordinator Lapangan AMHI-APN, Reza Prasatria dalam keterangannya, Kamis (12/9).

AMHI-APN menilai, tindakan keduanya merusak marwah Mahkamah Agung. 

“Dengan kesadaran penuh mereka melakukan praktik-praktik KKN," kata Reza.

Padahal UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga seluruh lapisan masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 12 huruf E dan F juncto 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan TPPU serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung,” kata Reza.

Reza turut mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot pimpinan MA karena diduga turut terlibat membantu praktik KKN tersebut. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA