Pimpinan dan pejabat teras MA itu disinyalir telah memaksa dan mengintervensi melalui Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung No: 649/SEK/.KU1.1.3/VII/2023.
“Kami sangat menyayangkan perilaku orang-orang yang kami anggap adalah sebagai tiang keadilan bangsa,” kata Koordinator Lapangan AMHI-APN, Reza Prasatria dalam keterangannya, Kamis (12/9).
AMHI-APN menilai, tindakan keduanya merusak marwah Mahkamah Agung.
“Dengan kesadaran penuh mereka melakukan praktik-praktik KKN," kata Reza.
Padahal UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga seluruh lapisan masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 12 huruf E dan F juncto 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan TPPU serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung,” kata Reza.
Reza turut mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot pimpinan MA karena diduga turut terlibat membantu praktik KKN tersebut.
BERITA TERKAIT: