"Kami dari awal sudah melihat di tingkat pertama, di PN Pusat banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kami minta KY juga memonitor perkara ini," ujar Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Rudy berujar, kejanggalan dirasakan dalam proses dan putusan persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat terkait sengketa jual beli
Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Ada dua poin utama yang dianggap janggal.
Pertama, majelis hakim tingkat pertama menolak bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank dengan alasan hanya berupa fotokopi. Padahal, bukti yang sama persis pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya.
"Aneh, dulu itu buktinya diakui, sekarang kami ajukan (ditolak). Kami enggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," sesalnya.
Anehnya lagi, lanjut Rudy, bukti-bukti fotokopi yang diajukan oleh pihak CMNP justru diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Kejanggalan kedua, tim hukum menyoroti adanya dokumen internal CMNP yang isinya justru bertolak belakang dengan gugatan mereka saat ini.
Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis sudah mengakui ada transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa melakukan penagihan lagi. Namun, fakta materiil yang sangat penting ini justru dikesampingkan oleh majelis hakim PN Jakpus.
Oleh karena itu, Rudy berharap dengan turun tangannya KY dan MA, Majelis Hakim PT DKI Jakarta dapat memeriksa perkara ini secara lebih jeli, objektif, dan komprehensif.
"Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya ya, tapi juga secara material. Aspek-aspek kejanggalan itu kenapa bisa terjadi," tuturnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: