Hal itu diakui langsung Wisnu usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9).
Dalam pemeriksaan kali ini Wisnu didalami soal pengadaan X-ray di Barantan Kementan. Namun demikian, ia enggan membeberkannya secara rinci.
"Terkait dengan pengadaan. Betul (baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka)," tutur Wisnu.
Ia yang didampingi seorang pengacara mengaku masih berdinas menjadi PNS biasa di Badan Karantina.
"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," pungkas Wisnu.
Selain Wisnu, hari ini tim penyidik juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Tin Latifah) selaku PNS yang merupakan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan dan Robert Fredhita selaku karyawan swasta.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, saksi Robert Fredhita kembali tidak hadir. Ia sebelumnya juga mangkir pada Selasa (3/9).
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan tahun anggaran 2021 sejak Jumat (16/8).
Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.
Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
BERITA TERKAIT: