Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geruduk MA, Dua Ormas Minta PK Mardani Maming Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 05 September 2024, 13:37 WIB
Geruduk MA, Dua Ormas Minta PK Mardani Maming Ditolak
Elemen masyarakat dari Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA)/Ist
rmol news logo Elemen masyarakat dari Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Kedatangan mereka untuk menuntut agar Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H. Maming.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani Maming.

“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” lantangnya.

Ia meminta, Majelis Hakim MA juga konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari mantan Bendahara Umum PBNU ini.

“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Gerap Amri Loklomin dalam orasinya berharap agar Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidak masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan oleh Mardani Maming.

“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin karena diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” tegas dia.

Amri melanjutkan, Gerap turut mendukung MA untuk tetap independen dan menolak PK koruptor Mardani Maming.

“Meminta Mahkamah Agung (MA) terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA