Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sedianya istri tersangka AGK, FHJ (Faoniah H Jauhar) dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (4/9).
"Tidak hadir," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (5/9).
Alasannya, kata Tessa, Faoniah meminta pemeriksaan dilakukan di wilayah Ternate. Namun demikian, Tessa mengaku belum mengetahui kapan agenda pemeriksaan ulang istri tersangka AGK tersebut.
"Belum ada info dari penyidiknya," pungkas Tessa.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.
BERITA TERKAIT: