Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penceramah dan Dokter Diperiksa KPK terkait TPPU Abdul Ghani Kasuba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 November 2024, 13:27 WIB
Penceramah dan Dokter Diperiksa KPK terkait TPPU Abdul Ghani Kasuba
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Penceramah hingga dokter dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 26 November 2024, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 26 November 2024.

Kedua saksi yang dipanggil adalah Andi Muktiono selaku penceramah yang juga Direktur PT Fajar Gemilang, dan Aminatuz Zahra selaku dokter.

Dalam kasus TPPU, KPK telah melakukan penggeledahan 1 unit rumah di Ternate pada Senin, 30 September 2024. 

Dari rumah milik keluarga Abdul Ghani Kasuba ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.

Sementara itu, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, Abdul Ghani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 September 2024.

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar  Abdul Ghani Kasuba dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA