Kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal membenarkan bahwa Gubernur Maluku Utara periode 2014-2023 itu meninggal dunia di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate pada Jumat malam, 14 Maret 2025 pukul 20.00 WIT.
"Saat ini almarhum sudah berada di rumah duka Kelurahan Tanah Tinggi," kata Hairun kepada
RMOL, Jumat malam, 14 Maret 2025.
Hairun menjelaskan, rencananya jenazah Abdul Ghani Kasuba akan diberangkatkan ke Halmahera Selatan untuk dimakamkan di Desa Bibinoi pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Sebelum dirawat karena memiliki komplikasi penyakit seperti jantung, dan saraf, Abdul Ghani Kasuba ditahan di Rutan Ternate.
Hairun menjelaskan, perkara dugaan suap dan gratifikasi Abdul Ghani Kasuba hingga saat ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena masih berproses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Perkara suap dan gratifikasi saat ini masih di meja Mahkamah Agung, karena kami mengajukan upaya hukum Kasasi. Belum inkracht, artinya beliau belum dinyatakan bersalah," pungkas Hairun.
BERITA TERKAIT: