Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis (5/9), tim penyidik memanggil satu orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK Swasta/Komisaris PT Fajar Gemilang," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (5/9).
Saksi MTK dimaksud, yakni Muhammad Thariq Kasuba yang juga merupakan anak kandung tersangka AGK.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.
BERITA TERKAIT: