Menunggu Gebrakan Kepala BRAN

Minggu, 04 Oktober 2026, 04:24 WIB
Menunggu Gebrakan Kepala BRAN
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Kecil Besar
PRESIDEN RI Prabowo Subianto baru saja melantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama 15 pejabat lainnya dalam perombakan kabinet merah putih yang ke-7, Kamis, 1 Oktober 2026, di Istana Negara, Jakarta.
 
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 105/P/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
 
Berdasarkan rekam jejak, Dedi sebelumnya menjabat Wakapolri. Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1990 yang memulai karirnya sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polda Jawa Timur. Ia kemudian menjabat sebagai Kapolsek Deket pada 1992.
 
Pengangkatan Dedi merupakan gayung bersambut dari lahirnya UU Reforma Agraria, 22 September 2026--yang secara khusus memerintahkan pembentukan lembaga superbodi baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)--yang mana hal itu bertemu dengan besarnya atensi (political will) Presiden Prabowo terhadap penyelesain sengketa-sengketa di sektor pertanahan.
 
Catatan Ombudsman RI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2021–2026 telah dilayangkan sebanyak 5.806 aduan publik yang secara keseluruhan terkait dengan soal agraria dan konflik tata ruang. Pada 2024 saja, bidang agraria menyumbang 1.861 dari 10.846 laporan, atau sekitar 17 persen (rri.co.id, 26 Agustus 2026).
 
Bahkan, di sejumlah daerah, seperti Sulawesi Selatan, kasus pertanahan mendominasi hingga sepertiga aduan. Keluhannya secara rata-rata berkaitan dengan sertifikat yang lambat terbit, lahan yang tumpang tindih, dan hingga pungutan liar di kantor pertanahan.
 
Mengacu kepada risalah sidang DPR RI, BRAN sengaja dirancang sebagai pelaksana dari mandat besar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960—dimana selama enam dekade lebih dipandang belum berhasil meletakkan cetak biru dan rancang bangun pelembagaan penanganan sengketa dan konflik-konflik agraria.
 
Tanah dan Persoalan Kuasa

UUPA sesungguhnya sudah memuat asas-asas luhur mulai dari fungsi sosial tanah (Pasal 6) hingga pembatasan penguasaan lahan (Pasal 7 dan 17). Namun, sayangnya itu hanya berhenti di level norma yang berbanding terbalik delapan puluh lima derajat dengan pengalaman praxis.
 
Di titik itulah kalau kita cermati secara seksama bahwa kegagalan reforma agraria sebetulnya lebih cenderung disebabkan karena persoalan struktural ketimbang karena faktor kekosongan norma hukum.
 
Karena itu, persoalan di sektor agraria sebetulnya bukan perkara teknis, melainkan perkara politik. Pada titik inilah publik masih menunggu keberanian dan gebrakan Dedi menyentuh persoalan agraria secara luas.
 
Harus diakui mengurai persoalan pertanahan laksana menegakkan benang kusut, mengingat kompleksnya cakupan pertanahan yang tidak hanya menyangkut sekadar soal sertifikat, melainkan sangat terkait dengan kelindan kekuasaan. Bahkan, ada pameo yang mengatakan, ‘siapa menguasai tanah, ia akan menguasai akses terhadap modal dan power politik’.

Richard Robison dan Vedi Hadiz, dalam buku monumental mereka yang berjudul Reorganising Power in Indonesia: The Political Economy of Markets, Capitalism and Monopoly (2004), menunjukkan bagaimana elite politik dan bisnis saling menopang, sehingga kepentingan modal kerap menyusup ke dalam kebijakan negara.
 
Karena itu, redistribusi tanah akan selalu menyentuh kepentingan kelompok yang paling mapan. "Mafia tanah” adalah manifestasi dari simpul jejaring semacam itu, bukan hanya calo dan oknum di lapangan, melainkan juga pemodal, perantara, dan sebagian aparatur negara yang berbagi keuntungan dari ketidakpastian hak.
 
Superbodi dan Logika Sentralisasi
 
Dalam konteks ini, saya melihat desain kelahiran BRAN bertitik tumpu dari hasil diagnosis semacam itu. Tidak tanggung-tannggung, kedudukan BRAN sangat sentral dalam ekosistem pengaturan sektor pertanahan. Tidak hanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BRAN dirancang menjadi orkestrator tunggal reforma agraria dengan kewenangan eksekutorial: mulai dari penyelesaian konflik struktural secara non-litigasi, meredistribusi tanah objek reforma agraria (TORA), bahkan hingga bisa mencabut Hak Guna Usaha (HGB) korporasi bermasalah.
 
Lahirnya BRAN berkonsekuensi secara yuridis pada pengembalian Kementerian ATR/BPN pada fungsi administratif seperti pendaftaran tanah dan sertifikasi, sementara kedudukan Pengadilan Agraria berperan sentral menangani sengketa privat dan membuka jalur hukum atas putusan BRAN.
 
Dalam hal ini, legitimasi politik BRAN yang kuat memang dibutuhkan untuk menembus ego sektoral dan pemecah kebuntuan konflik struktural pertanahan. Selama ini reforma agraria terjebak pada tarik-menarik antarkementerian, tumpang tindih peta, dan kebingungan siapa yang harus bertanggung jawab.
 
Namun, patut juga dicatat bahwa kewenangan yang terlalu besar selalu mengundang dua risiko. Pertama, ia menjadi sasaran tangkapan (state capture): semakin menentukan sebuah lembaga, semakin besar intensi kelompok berkepentingan untuk mempengaruhinya.
 
Kedua, ada bahaya cara pandang yang oleh James C. Scott disebut sebagai seeing like a state--dimana negara berpotensi menyederhanakan persoalan agraria yang rumit--dengan rupa-rupa klaim adat, penguasaan turun-temurun, dan kearifan-kearifan lokal--ke dalam satu peta dan angka yang rapi.
 
Pelajaran dari berbagai negara menunjukkan bahwa reforma agraria jarang berhasil jika hanya digerakkan dari atas. BRAN ke depan perlu memainkan pendekatan dua arah--agar kerangka desain reformis dalam aras negara bertemu dan berjalan beriringan dengan kepentingan di level unsur-unsur masyarakat.
 
Karena, tanpa tekanan dari bawah, anasir reformis di dalam birokrasi mudah terisolasi. Pun demikian, tanpa dukungan dari dalam, gerakan petani akan mudah dipatahkan.
 
Dengan demikian, keberhasilan BRAN tak cukup hanya diukur dari wewenangnya menerbitkan putusan final. Ada beberapa ujian yang menentukan. Apakah proses pengambilan keputusannya transparan dan terbuka bagi publik?
 
Apakah serikat tani, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam penentuan subjek dan objek reforma--bukan sekadar diundang untuk diberi sosialisasi?
 
Apakah ada mekanisme pengawasan independen atas lembaga yang mengawasi orang lain? Dan apakah putusannya tetap berani menyentuh korporasi besar serta tanah milik negara, bukan hanya rakyat kecil yang paling mudah ditertibkan?
 
Menabuh Keberanian Politik
 
Pada akhirnya, BRAN adalah taruhan politik. Ia menguji apakah negara sanggup berpihak pada mandat konstitusionalnya, yakni tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat--bahkan, ketika berhadapan dengan kekuatan yang selama ini nyaman dengan status quo sekalipun. Pada titik ini, keberadaan lembaga baru--seperti BRAN--tanpa keberanian politik, hanya akan menjadi pintu baru dalam labirin lama.
 
Kewenangan eksekutorial memang dibutuhkan agar UU Reforma Agraria tidak hanya menjadi macan kertas. Tetapi kewenangan luas dan besar saja tidak cukup, terkait siapa yang mengendalikan kewenangan, serta apakah rakyat dapat mengawasinya--juga akan menjadi faktor yang sangat menentukan hasil akhir.
 
Karena, cengkraman gurita mafia tanah tak akan tersapu hanya dengan membentuk Lembaga. Ia hanya akan surut oleh kuasa yang bertemu dengan kemauan politik yang memiliki keberanian membongkar selubung-selubung kepentingan yang menopangnya. rmol news logo article


Abdul Khalid Boyan
Tenaga Ahli DPR Bidang Aspirasi Masyarakat, Peneliti LPPM Universitas Arya Wangsa (UAW)

 


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA