Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Benarkan Geledah Rumah dan Kantor Walikota Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juli 2024, 14:36 WIB
KPK Benarkan Geledah Rumah dan Kantor Walikota Semarang
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada upaya penggeledahan di rumah dan kantor Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat ditanya soal kabar tim penyidik menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang.

"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang," kata Ghufron kepada RMOL, Rabu siang (17/7).

Namun demikian, Ghufron mengaku belum bisa membeberkan secara detail terkait penggeledahan dan materi penyidikan, maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Detail proses dan hasilnya mohon ditunggu, nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," pungkas Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, beberapa waktu lalu KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Salah satu tersangkanya adalah Walikota Semarang, Mbak Ita, yang merupakan politikus PDIP.

Saat proses penyelidikan, KPK sudah sempat memintai keterangan Walikota Semarang, Mbak Ita, pada Rabu (21/2). Mbak Ita diklarifikasi terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

KPK juga telah memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin, pada Selasa (5/3). Pun meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA