Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Cegah Seorang WNA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Juli 2024, 16:52 WIB
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Cegah Seorang WNA
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 persen di Rorotan, Jakarta, berujung dengan pencegahan seorang Warga Negara Asing (WNA) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WNA tersebut dicegah tidak keluar dari Indonesia selama 6 bulan ke depan.

"Pada 5 Juli 2024, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu sore (10/7).

Namun demikian, Tessa enggan membeberkan identitas WNA yang dicegah tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 12 Juni 2024. Mereka adalah Zahir Ali (ZA) selaku pembalap, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.

Perkara di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.

Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi, serta belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA