LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 14 Agustus 2026, 08:17 WIB
LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada
Peneliti LSAK Ahmad Hariri (Foto: Ist)
Kecil Besar
rmol news logo Fenomena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mencapai 17 kali dalam periode ini dinilai menjadi tamparan keras bagi demokrasi Indonesia.

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai tingginya angka penindakan tersebut tidak hanya menunjukkan masih maraknya korupsi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan dalam sistem politik, terutama mahalnya biaya pemilihan kepala daerah (pilkada).

Peneliti LSAK Ahmad Hariri mengatakan, besarnya biaya politik berpotensi menciptakan beban bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal sekaligus memenuhi berbagai komitmen politik selama proses pilkada.

“Sebanyak 17 kali OTT dilakukan KPK dalam periode ini,” kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut dia, penindakan KPK tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga pejabat di sejumlah instansi vertikal, termasuk lingkungan pengadilan negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta keimigrasian.

“OTT KPK menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum ini terus konsisten bekerja mengawasi para penyelenggara negara,” ujarnya.

LSAK menilai, berbagai kasus yang melibatkan gubernur, bupati, hingga wali kota memperlihatkan pola korupsi yang berulang, mulai dari dugaan fee proyek, pemerasan, pungutan terhadap dinas, hingga konflik kepentingan.

Ahmad menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tingginya biaya politik dalam pilkada. Modal politik yang besar dinilai berpotensi mendorong kepala daerah mencari sumber pembiayaan setelah menduduki jabatan.

“Pembiayaan pilkada yang mahal menuntut hutang janji dan hutang modal yang harus segera dipenuhi para kepala daerah,” katanya.

Karena itu, LSAK mendorong agar 17 OTT KPK tidak hanya dilihat sebagai keberhasilan penindakan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pilkada.

LSAK menilai kritik terhadap OTT KPK dengan istilah “berburu di kebun binatang” tidak relevan dijadikan alasan untuk mengurangi penindakan korupsi. Menurut Ahmad, perhatian justru perlu diarahkan pada pembenahan sistem politik yang berpotensi melahirkan praktik korupsi.

“Oleh karena itu, peran DPR dan pemerintah harusnya menyambut koreksi KPK pada perubahan signifikan pada sistem pemilu yang berkualitas dan menghasilkan kepala daerah berintegritas,” ujar Ahmad.

LSAK berharap momentum peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus dapat menjadi titik awal untuk mengevaluasi sistem politik, biaya pilkada, serta mekanisme pengawasan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh akar persoalannya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA