Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Dirut Hutama Karya soal Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Juni 2024, 12:36 WIB
KPK Panggil Dirut Hutama Karya soal Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Harto/Net
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Harto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan perusahaan konstruksi tersebut.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (5/6), tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.

"Hari ini (5/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (5/6).

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Budi Harto selaku Dirut PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Hutama Karya, dan Irza Dwiputra Susilo selaku swasta.

Pada Rabu (13/3), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara baru yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan satu orang pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA