Freddy melaporkan kakak tirinya yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia itu terkait dugaan penggunaan akta lahir palsu yang digunakan untuk membuat KTP, paspor dan sebagainya termasuk akta perusahaan.
"Pak Freddy Widjaja diperiksa sebagai pelapor Senin kemarin (3/6)," kata kuasa hukum Freddy, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, Selasa (4/6).
Menurut Alvin, kepolisian berjanji menindaklanjuti kasus ini. Setelah pemanggilan kliennya, para saksi juga akan diperiksa.
"Diberikan pertanyaan seputar laporannya dan berikutnya mereka akan menindaklanjuti pemeriksaan saksi-saksi lainnya," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm itu.
Sementara menurut Freddy, ada belasan pertanyaan yang diajukan penyelidik kepadanya saat pemeriksaan.
"Ada 17 pertanyaan yang saya jawab yang ditanyakan oleh penyidik," kata Freddy.
Pihaknya pun telah menyerahkan bukti-bukti dalam kasus ini. Ia berharap penyelidik bisa menganalisa bukti tersebut, sehingga membuat kasus tersebut semakin terang-benderang.
"Saya juga sudah berikan bukti-bukti supaya penyidik ini bisa menganalisa dan mengkonfirmasi bukti-bukti yang saya terangkan dengan harapan setelah ini mereka bisa langsung gelar perkara," kata Freddy.
BERITA TERKAIT: