Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (29/5), mengatakan, Erzaldi diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Total pertanyaan ada 22.
Materi pemeriksaan terkait beberapa hal, mulai potensi kekayaan alam berupa Timah di Provinsi Bangka Belitung, termasuk tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan PT Timah Tbk.
"Kontribusi pertambangan Timah pada kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga tingkat kesehatan dan pendidikan di provinsi itu," kata Ketut.
Meski dicecar berbagai pertanyaan, menurut Ketut, Erzaldi mengaku tidak tahu potensi kekayaan alam di wilayahnya, karena tidak memiliki data.
Meski begitu, sepengetahuan saksi, terutama kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan, tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang. Begitu juga dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
"Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan, kekayaan alam dari sektor Timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya," tambah Ketut.
Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa tiga orang terkait lainnya, dari pihak swasta.
Diantaranya HT (Direktur CV Maria Kita, mitra IUJP PT Timah Tbk), PSP (Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama, mitra IUJP PT Timah Tbk), dan HS (Direktur CV Jaya Mandiri, mitra IUJP PT Timah Tbk).
BERITA TERKAIT: