"Bantahan Pegi yang mengaku tidak bersalah dalam pembunuhan Vina tidak perlu dipersoalkan," kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/5).
Menurut Edi, pengakuan tersangka Pegi itu harus dihormati penyidik Polda Jabar yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebaliknya, kata Edi, penyidik harus siap menghadapi bantahan tersebut dengan bukti-bukti hukum yang bisa dipertangjawabkan secara hukum.
"Kalau tersangka pegi membantah biarkan saja. Pegi juga menolak sebagai pelaku tidak apa apa. Itu adalah sepenuhnya hak tersangka," kata Edi.
Edi menekankan bahwa pembuktian hukum itu bukan hanya semata pengakuan, tapi penyidik harus bisa membuktikannya berdasarkan fakta-fakta hukum di lapangan.
Mantan anggota Kompolnas ini menerangkan, dalam proses hukum, alat bukti yang sah secara hukum sesuai Pasal 184 KUHP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Jadi, polisi tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan tapi siapkan bukti-bukti lain yang bisa dipertangjawabkan secara hukum," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Soal masih adanya tersangka lain yamg masih DPO, menurut Edi, tetap menjadi utang polisi kepada masyarakat.
"Jangan karena sulit ditangkap, lalu polisi dengan mudah menjelaskan bahwa sudah menghapusnya. Karena polisi bekerja secara hukum," kata Edi.
Edi menambahkan, pemecahan kasus Vina Cirebon ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan persepsi serta kecurigaan masyarakat kepada Polri.
"Kami paham ini bagian dari strategi penyidikan agar pelaku cepat ketangkap," demikian Edi.
BERITA TERKAIT: