Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Puji Strategi Penyidik Usut Aliran Korupsi Timah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 21 April 2024, 19:55 WIB
Pakar Hukum Puji Strategi Penyidik Usut Aliran Korupsi Timah
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dalam kanal YouTube Indikator Politik Indonesia/Repro
rmol news logo Pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 sebagaimana ditangani Kejaksaan Agung terlihat berupaya memulihkan keuangan negara.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dalam melihat kinerja Kejagung yang telah menetapkan 16 tersangka dan menyita sejumlah aset dalam kasus timah.

“Kemampuan penyidik mengoptimalisasikan strategi pengungkapan aset itu sangat luar biasa. Kejaksaan jeli menyita aset untuk memulihkan keuangan negara," kata Hibnu dikutip dari kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Minggu (21/4).

Hibnu melihat ada progres yang diperlihatkan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, pengusutan tidak sekadar menghitung kerugian materiil, tapi juga memasukkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Dalam perjalanan kasusnya, Kejagung telah memblokir rekening para tersangka, bahkan termasuk istri salah satu tersangka, Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Kejagung juga telah menyita sejumlah aset tersangka yang kini berjumlah 16 orang. Di awal pengusutan, Kejagung menyita aset salah satu tersangka Helena Lim hingga Rp33 Miliar yang diduga berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Tersangka lain, Harvey Moeis juga tidak luput dari radar Kejagung. Sejumah barang mewah ikut disita, mulai dari mobil Rolls-Royce, Mini Cooper, jam tangan mewah, Lexus, Toyota Vellfire dan beberapa lainnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA