Jurubicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak menyangka berbagai kalangan masyarakat turut andil menjadi amicus curiae.
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari perkara yang ditangani MK adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
"Itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (18/4).
Dia telah mencatat secara umum kelompok masyarakat mana saja yang mengajukan diri sebagai amicus curiae sebagai bentuk kepedulian kepada MK bisa memutus secara objektif.
"Ada banyak pihak, apakah itu kelompok, apakah itu perorangan, apakah itu lembaga, itu punya perhatian besar terhadap persidangan di MK," sambungnya menegaskan.
Namun, Fajar menegaskan posisi para pihak yang menjadi amicus curiae tidak berkorelasi dengan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
"Mereka Itu adalah sahabat pengadilan, bukan pihak dalam perkara, jadi mereka bukan para pihak tp adalah masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya," demikian Fajar menambahkan.
BERITA TERKAIT: