Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Otak Pungli di Rutan KPK, Hengki Bungkam Usai Diperiksa Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Maret 2024, 17:26 WIB
Otak Pungli di Rutan KPK, Hengki Bungkam Usai Diperiksa Penyidik
Mantan pegawai KPK, Hengki/RMOL
rmol news logo Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2018-2022, Hengki, diam seribu bahasa usai diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hengki telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 3 jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga 16.13 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Saat hendak meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK, Hengki yang didampingi beberapa pengacaranya ini enggan memberikan komentar kepada wartawan. Bahkan, dia tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepadanya.

Selain Hengki, hari ini tim penyidik juga memanggil 7 orang saksi lainnya. Dua di antaranya juga merupakan tersangka seperti Hengki, yakni Achmad Fauzi selaku Kepala Rutan KPK sejak 2022-sekarang, dan Deden Rochendi selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai pengamanan Rutan KPK.

Sementara 5 orang saksi lain yang dipanggil adalah Agung Nugroho selaku PNYD sebagai staf Rutan KPK, Ari Rahman Hakim selaku PNYD petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana selaku ASN Kemenkumham sebagai staf Rutan KPK tahun 2018, Mahdi Aris selaku pengamanan Rutan KPK, dan Muhammad Abduh selaku pengamanan Rutan KPK.

Pada Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 Rutan KPK. Yakni Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (27/2). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

Sebelumnya, Ali membenarkan bahwa Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang di Rutan KPK ada kemarin inisial H yang sudah disebutkan oleh Dewas KPK juga. Kami pastikan ini juga bagian dari proses yang saya kemarin sampaikan 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/2).

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, saat di Rutan KPK, Hengki berperan menunjuk "lurah" yang merupakan seorang pegawai KPK yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari koordinator tempat tinggal (korting) atau orang kepercayaan/keluarga tahanan, dan selanjutnya membagikannya kepada para pegawai Rutan KPK.

"Jadi pungli ini memang sudah terstruktur secara baik. Angka-angkanya pun dia (Hengki) yang menentukan pada awalnya, Rp20-30 juta kalau memasukkan handphone. Begitu juga setiap bulan harus setor Rp5 juta, supaya bebas memakai handphone," kata Tumpak saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang etik terhadap 90 orang pegawai Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Kasus pungli di Rutan KPK ini telah terjadi sejak 2018 hingga 2023. Dewas KPK pun sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK. Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin. Sehingga, total pegawai yang sudah disidang etik sebanyak 90 orang.

Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa juga menerima uang bulanan sebagai ongkos "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA