Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, laporan dari manapun mekanisme di KPK sama, termasuk ketika menindaklanjuti laporan dari IPW soal dugaan penerimaan cashback oleh mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (GP) dan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Supriyatno (S).
"Mekanisme di KPK kan sama. Di Dumas, nanti Dumas yang akan melakukan telaah, pengkayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi," kata Alex seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).
Setelah melakukan hal tersebut, kata Alex, nantinya akan dibahas bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) penyelidikan.
"Kalau sepakat ada indikasi korupsi, baru naik ke penyelidikan, baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan (Ganjar dan Supriyatno)," katanya.
Alex menjelaskan, bahwa pihaknya juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat data-data transaksi keuangan pihak-pihak yang dilaporkan.
"Oh iya pasti (nantinya koordinasi dengan PPATK). Iya, itu prosedur biasa sih, prosedur biasa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: