Hal itu disampaikan penasihat hukum Dadan, Willy Lesmana Putra saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
Menurut Willy, berdasarkan analisis fakta dan yuridis, tidak ada unsur kesalahan yang melekat, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum yang disangkakan kepada Dadan.
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy.
Willy menilai, salah satu dakwaan yang dianggap tidak terbukti adalah transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Transaksi tersebut merupakan bisnis dan hubungan investasi yang sah. Apalagi, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta, sehingga seluruh transaksinya tidak bisa masuk ke ranah tipikor sebagaimana ditangani KPK, yang hanya bisa dijerat kepada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
"Ini tidak terbukti secara sah," tegas Willy.
Untuk itu, Willy menilai seluruh perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 yang dituntut kepada terdakwa Dadan.
"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," pungkas Willy.
Setelah sidang duplik ini, selanjutnya akan digelar sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Dadan yang akan dibacakan pada Kamis (7/3).
BERITA TERKAIT: