Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Nyatakan Banding atas Vonis Dadan Tri Yudianto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Maret 2024, 21:36 WIB
KPK Nyatakan Banding atas Vonis Dadan Tri Yudianto
Dadan Tri Yudianto/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Dadan Tri Yudianto. Mereka menilai  vonis terhadap mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, tersebut terlalu ringan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding terhadap terdakwa Dadan pada Rabu (13/3).

"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim Jaksa dalam surat tuntutannya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/3).

Namun demikian kata Ali, secara lengkap argumentasi hukum akan diurai tim Jaksa dalam memori banding yang akan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Kamis (7/3), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5  tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar, dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana.

Namun kata Majelis Hakim, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Dadan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekuranagn uang pengganti sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," pungkas Hakim Teguh.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar Dadan dipidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar Dadan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dadan terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA