"Kasus ini telah berlangsung selama enam tahun sejak pertama kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan kemudian ditarik ke Mabes Polri," ujar Inneke S Indrarini Mokoginta, keluarga dari Ing Mokoginta, Kamis (7/1).
"Kami meminta keadilan atas dugaan perampasan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen terkait lahan seluas 1,7 hektare," sambungnya.
Menurut Inneke, kasus mereka telah lima tahun berada di Polda Sulawesi Utara, dengan lima pergantian Kapolda, empat kali membuat laporan, dan dua penyidik yang mendapat sanksi pelanggaran kode etik. Namun demikian, kata dia penanganan perkara tetap mandek.
"Setelah ditarik ke Mabes Polri, penyelesaian pun belum juga tercapai, menurutnya, penanganannya masih terkesan tidak adil," kata Inneke.
Dalam kesempatan itu, Inneke didampingi oleh Ing, Sintje Mokoginta, dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alfin Lim, beserta rekan-rekannya. Mereka menyerahkan surat kepada Irwasum, Kabareskrim, serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Sementara, Alvin Lim menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya. Dia mengkritik penyelesaian masalah yang sudah berlangsung selama enam tahun oleh pihak kepolisian.
"Para korban dan pelapor LP datang jauh-jauh dari Manado ke Jakarta, untuk menanyakan kepastian hukum, mengapa kasus yang sudah gelar perkara tersangka namun tidak kunjung disebut siapa tersangkanya. Sangat janggal," kata Alvin.
"Sesuai prinsip Presisi Polri harusnya penyidik melakukan penyidikan dengan transparan ke pelapor," imbuhnya.
BERITA TERKAIT: