Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengungkapan Kasus 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur cuma Pansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 14 November 2024, 04:42 WIB
Pengungkapan Kasus 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur cuma Pansos
Advokat Alvin Lim/Repro
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) cuma melakukan pansos alias panjat sosial dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan  Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera.

"Mereka tebang pilih. Melakukan ini untuk pansos," kata advokat Alvin Lim seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad pada Kamis 14 November 2024.

Dengan begitu, kata Alvin, publik akan menilai Kejagung sedang kerja serius agar terlihat lebih menonjol dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sehingga seolah-olah KPK sudah nggak diperlukan. Arah politiknya, KPK cuma (berwenang) pencegahan saja," kata Alvin. 

Di mata Alvin, Kejagung tengah berupaya mendegradasi KPK tugasnya hanya penyuluhan agar pihak-pihak tidak melakukan korupsi. 

"Karena Kejaksaan lebih bersinar, maka biarkan Kejaksaan (mengurus kasus korupsi). Saya lihat arahnya kesana," kata Alvin.

Dalam perkara suap bebas Ronald Tannur tersebut, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjadi tersangka.

Ada pula pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, dan ibunda Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja, yang ditetapkan sebagai tersangka.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA