"Kami akan kawal karena ini sesuatu yang sangat janggal dan menciderai. Kalau dibiarkan begini, ya mau bagaimana jadinya sistem hukum di Indonesia?” tegasnya Alvin Lim saat dihubungi, Senin, 25 November 2024.
Pendiri LQ Indonesia Law Firm ini menduga, ada kepentingan terselubung di balik vonis lepas pasutri yang sebelumnya didakwa pemalsuan hingga merugikan perusahaan sampai Rp583 miliar.
“Ada muatan yang sarat kepentingan pihak tertentu. Kasus pemalsuan kok bisa onslag, ini sebelas dua belas seperti kasusnya Ronald Tannur (di PN Surabaya),” jelas Alvin Lim.
Iya juga menduga ada main mata dalam putusan tersebut. Sebab dalam kasus pemalsuan surat kuasa, selalu ada pihak terkait yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kita awasi jangan sampai terjadi hal yang tidak-tidak di situ. Supaya masyarakat tahu dan harapannya MA bisa lurus memutus,” tambahnya.
Di sisi lain, Alvin Lim mendesak MA dan Komisi Yudisial (KY) tidak tinggal diam memeriksa tiga hakim pengadil kasus pemalsuan tanda tangan CV Pelita Indah dengan terdakwa Yansen dan Meliana Jusman ini.
Ketiga hakim dimaksud adalah M Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.
"Kita enggak boleh biarkan saja oknum (hakim) semena-mena. Maksudnya, kalau memang ada dugaan ketidakbenaran di situ, otomatis MA sama KY harus bertindak memeriksa dan memanggil," tandas Alvin.
BERITA TERKAIT: