Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangkap Tangan KPK, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Resmi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Januari 2024, 17:27 WIB
Tangkap Tangan KPK, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Resmi Tersangka
Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 orang tersangka yang terjaring tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (25/1). Dari 11 orang yang diamankan, KPK kini menetapkan 1 orang tersangka.

"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (29/1).

Seorang tersangka dimaksud, yakni Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," pungkas Ghufron.

Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA