Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi, digelar pada Selasa (23/1).
Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut dipimpin oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Darma.
Terdakwa Muhammad Abdullah yang merupakan caleg Partai Nasdem, hadir didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Saleh.
"Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Jurubicara PN Purworejo Santosius Tambunan.
Disampaikan Santosius, dakwaan tunggal, yakni terdakwa didakwakan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah jadi UU 7/2023.
"Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu," terangnya.
Sementara dalam poin eksepsi terdakwa yang dibacakan penasihat hukum Muhammad Saleh, memuat empat poin. Pertama proses pengkajian terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan.
Kedua, kata dia, soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik, di mana dalam penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi.
Poin ketiga, lanjutnya, adalah soal alat bukti. Beberapa alat bukti khususnya video, pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap terhadap bukti video yang digunakan.
Keempat, kata dia, adalah proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini yang terkategori seorang anak, yang tidak diperiksa oleh kepolisian yang memiliki sertifikasi.
Terpenting, ditekankan dia, adalah definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye yang tidak dijelaskan dalam surat dakwaan oleh jaksa.
"Apa yang dilakukan oleh terdakwa, bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus klir. Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif," urainya.
Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, dia meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut.
"Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: