Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU Kejati Sumsel Keliru Mendakwa, Pakar: Akuisisi PT SBS Batal Secara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 01 Januari 2024, 12:59 WIB
JPU Kejati Sumsel Keliru Mendakwa, Pakar: Akuisisi PT SBS Batal Secara Hukum
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist
rmol news logo Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat tentang adanya kekeliruan dugaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukit Multi Investama (BMI).

Menurut Azmi, jika benar surat dakwaan yang dibuat JPU Kejati Sumsel keliru, maka semestinya berakibat batal demi hukum.

"Kalau benar JPU melakukan dakwaan keliru dalam proses akuisisi PT SBS dengan PT Bukit Asam melalui PT BMI. Sepanjang dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dakwaan yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan batal demi hukum," kata dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Senin (1/1).

Lebih lanjut, Azmi menjelaskan, tapi jika fase eksepsi dalam perkara ini telah lewat maka dalam kasus akuisisi PT SBS ini akan terlihat setelah seluruh pemeriksaan selesai.

“Apa yang akan menjadi pertimbangan hakim atas putusan hakim? Putusan hakim menjadi hal esensi karena hal ini merupakan pokok dari suatu proses rangkaian persidangan," jelas Azmi.

Sambung dia, bahwa dalam kasus dugaan salah dakwaan, bahwa Putusan hakim adalah hasil musyawarah majelis hakim yang  mengacu pada suatu dakwaan dengan segala sesuatu fakta, keadaan yang terbukti  dan terungkap dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Penilaian utama  dari putusan hakim dalam perkara ini adalah apa yang didakwakan dalam surat dakwaan apakah terbukti dan menilai apa yang didakwakan memang benar terbukti kah?” tegasnya.

"Hakim biasanya akan menguji atas sebuah dakwaan tidak terbukti apabila tidak memenuhi hal-hal yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam 183 KUHAP, yaitu,  pertama,alat bukti yang tidak cukup yang dimaknai harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” beber dia.

“Kedua, Jika salah satu atau lebih unsur yang didakwakan tidak terbukti. Ketiga, Meski terdapat dua alat bukti yang sah tetapi hakim tidak mempunyai keyakinan atas kesalahan terdakwa," jelasnya lagi.

Menurut Azmi, jika keadaan ini terjadi dalam dakwaan hakim biasanya akan membuat dua kemungkinan dalam putusannya yaitu berupa putusan bebas. Selanjutnya, jika  kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan.

"Dapat pula berupa  putusan lepas dari segala tuntutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan 'perbuatan pidana' tetapi peristiwa tersebut masuk dalam ranah hukum perdata," tutur Azmi.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PT BA) periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Sebelumnya juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir, karena kata Ketut semua persidangan pasti ada aturannya. Kata Ketut, dia menyarankan agar nanti setelah putusan awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaksaan yang menanganinya

"Bagaimana kita menilai dakwaan tidak sesuai, tunggu putusan akhir atau putusan sela. Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaksaan di daerah ya," kata  pria berpangkat bintang emas dua di pundak tersebut,  Kamis (21/12) lalu.
 
Untuk diketahui, Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi. Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA