Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Status Tersangka Wamenkumham, KPK Bakal Surati Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 November 2023, 20:37 WIB
Soal Status Tersangka Wamenkumham, KPK Bakal Surati Presiden
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati presiden terkait status Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Kepastian itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya perkembangan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham.

Asep juga mengatakan, penyidik memiliki waktu maksimal untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditunggu saja kapan (Wamenkumham Eddy Hiariej) dipanggil," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Ditanya soal surat pemberitahuan kepada presiden terkait status tersangka, Asep memastikan hal itu segera dilakukan KPK.

"Kapan surat ke presiden? Nanti serta merta akan kita kirim. Jadi kita kirimkan SPDP-nya. Mekanismenya seperti itu," pungkas Asep.

Sebelumnya, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani 2 minggu lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Dia juga menjelaskan, dalam Sprindik itu ada empat orang tersangka. Tiga orang sebagai penerima, dan satu orang pemberi.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiariej, dua tersangka penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM). Sedangkan pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, telah melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Laporan itu telah dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA