Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, termasuk pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Menurut Asep, belum ditahannya para tersangka merupakan bagian dari strategi penanganan perkara di internal KPK.
“Penahanan akan kami sampaikan dalam waktu dekat. Ini terkait strategi penanganan perkara,” ujarnya di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menambahkan, tidak semua langkah penegakan hukum dapat dibuka ke publik secara rinci.
KPK saat ini juga memprioritaskan penanganan operasi tangkap tangan (OTT) yang memiliki batas waktu penahanan ketat. Hal ini membuat penyidik harus membagi sumber daya secara selektif.
Meski demikian, Asep memastikan kasus CSR BI–OJK tetap berjalan dan tidak dikesampingkan.
KPK telah menetapkan dua tersangka sejak Agustus 2025, yakni Heri Gunawan dan Satori, keduanya anggota DPR periode 2019–2024.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK melalui yayasan yang terafiliasi, dengan total penerimaan puluhan miliar rupiah. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan sebagian dialirkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai skema transaksi.
KPK menegaskan penanganan perkara tetap berjalan dan penahanan akan dilakukan pada waktunya.
“Bukan dikesampingkan, tapi diatur waktunya. Ditunggu saja, tidak lama lagi,” kata Asep.
BERITA TERKAIT: