Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Resmi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 11 April 2026, 23:37 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Resmi Tersangka
Kolase Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan rompi tahanan KPK. (Foto: Dokumentasi Wikipedia)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka  kasus dugaan pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan.

Demikian dikatakan  ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 11 April 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026," kata Asep.

Asep mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung. 

Gatut Sunu diduga meminta setoran kepada sejumlah pejabat melalui Dwi Yoga sebesar Rp 5 miliar, tetapi baru terkumpul Rp 2,7 miliar sebelum diciduk KPK.

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Tulungagung ini," pungkas Asep. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA