Demikian dikatakan ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 11 April 2026.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026," kata Asep.
Asep mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung.
Gatut Sunu diduga meminta setoran kepada sejumlah pejabat melalui Dwi Yoga sebesar Rp 5 miliar, tetapi baru terkumpul Rp 2,7 miliar sebelum diciduk KPK.
Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Tulungagung ini," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: