Artinya, Kejati juga masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik krimsus Polda Metro. Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat (24/11).
Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11).
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.
BERITA TERKAIT: