Firli mengatakan, dirinya telah melaksanakan kewajiban dan memenuhi kebutuhan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Salah satunya adalah, memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana apa yang dilihat, didengar, dialami, dan diketahuinya.
"Telah dikatakan dan telah saya sampaikan selengkap-lengkapnya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Firli berharap, seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip sebagaimana hukum yang berlaku. Mengingat, semua anak bangsa menunggu keadilan.
"Saya juga ingin menyampaikan secara langsung, bahwa saya telah mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung, saya tidak peduli bahwa saya purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi, ataupun saya sebagai pimpinan lembaga negara KPK, saya pertaruhkan untuk menjemput keadilan," tegasnya.
Selain itu, Firli mengaku mendukung semua proses hukum agar peristiwa hukum menjadi terang benderang. Di mana, penegak hukum juga harus menghormati asas-asas penegakan hukum, dan tidak boleh terjadi pelanggaran hukum.
"Melalui forum ini, kesempatan ini, saya menyampaikan, jangan pernah menunda keadilan, karena menunda keadilan sejatinya adalah ketidakadilan itu sendiri, keadilan sungguh dinanti oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Firli pun mengajak semua pihak untuk mengawal dan menghormati asas-asas penegakan hukum, di antaranya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kita pun menjunjung tinggi kehormatan terhadap hak asasi manusia. Mari bersama KPK, untuk mengawal republik ini dari praktik-praktik korupsi," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: