Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 November 2023, 13:51 WIB
KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR RI Sudin
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin/Net
rmol news logo Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Sudin sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

"Saksi Sudin sudah datang jam 9.30 WIB tadi," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (15/11).

Sudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) dkk. Pemeriksaan hari ini merupakan agenda pemanggilan ulang setelah sebelumnya tidak hadir saat dipanggil pada Jumat (10/11).

Pada Jumat itu juga, KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Selama proses penggeledahan,ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan. Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (11/11).

SYL selaku Mentan periode 2019-2023 bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yakni berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp12 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA