“Ya tentunya seperti disampaikan agak kecewa ya dengan putusan tadi,” kata Suami Karen, Herman Agustiawan kepada wartawan di PN Jaksel pada Kamis sore (2/11).
Meski begitu, sebagai pihak keluarga, Herman masih menaruh harapan besar agar hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan adil.
“Harapannya ya bahwa pengadilan ini sistem penegakan hukum itu yang betul-betul lurus tegak. Jangan bengkok,” tegasnya.
Atas dasar itu, Herman juga menegaskan pihak keluarga akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Sebab, ia masih meyakini bahwa sang istri tidak bersalah.
“Kami akan melawan sampai titik darah penghabisan. Kami akan melawan, kenapa? Karena kami benar,” tandasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
PN Jaksel menilai gugatan praperadilan yang didaftarkan Karen pada tanggal 6 Oktober lalu dengan Nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Tumpanuli saat membacakan putusan.
BERITA TERKAIT: