Kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan TPPU Rp349 triliun, yang dilakukan tiga entitas yang berada di bawah kendali SB.
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menuturkan, tim penyidik memperoleh fakta ada dugaan pemalsuan data oleh perusahaan yang dipegang SB terkait importasi 3,5 ton emas batangan.
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri," kata Mahfud saat jumpa media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11).
Atas dasar itu, SB diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 22 terkait surat ketetapan bebas PPH.
Mahfud menambahkan, DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) pada 2017. Diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," tutupnya.
BERITA TERKAIT: