Mahfud Wanti-wanti Demokrasi Digunakan untuk Membunuh Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 22 Mei 2026, 18:07 WIB
Mahfud Wanti-wanti Demokrasi Digunakan untuk Membunuh Demokrasi
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam program dialog yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis malam, 21 Mei 2026. (Foto: Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
rmol news logo Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyinggung soal perjalanan sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia hingga hari ini. 

Namun, dia mengingatkan tentang potensi penyelewengan dalam implementasinya.

Hal tersebut dia sampaikan saat dialog Terus Terang yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis malam, 21 Mei 2026.

“Dulu tahun 1933, Mohammad Hatta (Wakil Presiden Pertama RI) itu sudah menulis, hati-hati dengan demokrasi. Kalau besok Indonesia merdeka, kata Hatta, kita memilih demokrasi, tapi hati-hati dengan demokrasi,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memandang, pengalaman negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi, justru dimanfaatkan untuk mempertahankan kekuasaan.

Dari situ, dia menyampaikan sebuah kesimpulan tentang bahaya sistem demokrasi yang tidak dikontrol secara awas oleh masyarakat.

“Karena apa? Karena banyak pengalaman bangsa-bangsa itu. Demokrasi digunakan untuk membunuh demokrasi. Jadi membuat konfigurasi otoriter, tapi melalui proses-proses yang demokratis,” urainya.

Dia menyebutkan sejarah satu negara yang awalnya menerapkan sistem demokrasi, namun pada akhirnya ketika penguasa terpilih dalam pemilihan umum (pemilu), justru menerapkan sistem otoritarian.

“Itu kemudian terjadi ketika Hitler berkuasa (di Jerman). Dia ikut pemilu, dapat kursi sedikit, lalu bergabung dengan partai yang kecil menjadi besar besar, semuanya lalu diteror,” katanya.

“Jadilah dia penjahat paling besar, dengan menggunakan proses demokrasi, menggunakan proses konstitusi,” demikian Mahfud menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA