Redaksi perlu menyampaikan beberapa hal.
1. Pemanggilan Alfonsus Bram Radityo Nugroho sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemnaker disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang meliput di KPK termasuk reporter RMOL.ID.
2. Alfonsus Bram Radityo Nugroho, disampaikan oleh Ali Fikri sebagai saksi dari pihak swasta.
3. Dalam pengayaan informasi, redaksi mencari latar belakang setiap pihak agar publik tahu lebih detail maksud dari “pihak swasta” yang disebutkan KPK.
4. Setelah dilakukan penggalian informasi, didapatkan bahwa Alfonsus Bram Radityo Nugroho, yang dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker tahun 2012 adalah Co Founder & CEO VibiCloud. Informasi ini juga tercantum dalam website
vibicloud.com/about.
Melalui surat permohonan hak jawab dan hak koreksi yang dikirim VibiCloud melalui Bob Horo & Partners dengan nomor 080/MP/BHP-JKT/X2023, disampaikan keberatan terhadap judul pemberitaan RMOL.ID “Usut Korupsi di Kemnaker, KPK Panggil CEO VibiCloud Alfonsus Bram Radityo Nugroho”.
Bob Horo & Partners menyampaikan bahwa penulisan CEO VibiCloud Alfonsus Bram Radityo Nugroho dianggap menggiring opini bahwa yang dipanggil KPK adalah VibiCloud yang diwakili oleh Alfonsus Bram Radityo Nugroho.
Perkara yang diusut oleh KPK merupakan kasus dugaan korupsi di Kemnaker tahun 2012, sementara VibiCloud didirikan tahun 2014.
Redaksi menerima hak jawab dari pihak VibiCloud dan menghapus penulisan latar belakang Alfonsus Bram Radityo Nugroho sebagai Co Founder & CEO VibiCloud dalam berita awal yang berjudul
“Usut Korupsi di Kemnaker, KPK Panggil CEO VibiCloud Alfonsus Bram Radityo Nugroho”.
BERITA TERKAIT: