Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal tersebut telah masuk dalam materi penyidikan.
"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kita lakukan," kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Firli Bahuri, lanjut Ade, mengakui pernah bertemu dengan Syahrul pada 2022 lalu.
"Membenarkan (soal pertemuan), sekira bulan Maret 2022," tutur Ade.
Namun, terkait dengan isi pertemuan itu, Ade tidak menjelaskan lebih rinci.
"Terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap, tapi yang jelas beliau (Firli) mengakui pertemuan itu," tegas Ade.
Dalam foto yang ramai beredar di media sosial, Firli terlihat bertemu Syahrul di sebuah lapangan bulu tangkis.
Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, hal itu melanggar Pasal 36 dan 65 UU KPK.
"Enggak boleh (Firli bertemu Syahrul), itu pidananya di situ, Pasal 36 dan 65," kata Saut kepada wartawan.
Di mana dalam pasal itu ada larangan pimpinan KPK untuk menemui pihak yang sedang berperkara.
BERITA TERKAIT: