Letkol ABC dihadirkan langsung dalam acara penyerahan. Dia mengenakan baju tahanan berwarna merah dan menghadap belakang.
Dijelaskan Kolonel Jemry, berkas perkara dan barang bukti serta tersangka yang diserahkan berkaitan dengan kasus suap di Basarnas.
"53 item (barang bukti), terdiri dari dua handphone merek OPPO, satu unit Toyota Vios Limo, satu unit notebook, dan dokumen pengadaan perusahaan serta pendukung lainnya," ujar Jemry.
Pada kesempatan yang sama, Brigjen Safrin, mengatakan, pihaknya menerima berkas dan juga tersangka. Dalam waktu dekat akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti.
"Apabila berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," katanya.
Bila berkas sudah lengkap nantinya, Letkol ABC akan segera disidang di Pengadilan Militer.
"Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari Angkatan Udara menyetujui, perkara ini akan kita ajukan ke pengadilan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: