Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir, Suami Penyanyi Zaskia Gotik Diultimatum KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Oktober 2023, 12:53 WIB
Mangkir, Suami Penyanyi Zaskia Gotik Diultimatum KPK
Sirajuddin Machmud diminta kooperatif penuhi panggilan tim penyidik KPK/Net
rmol news logo Panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, tak dipenuhi suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajuddin Machmud. KPK pun langsung memberi ultimatum agar Sirajudin kooperatif.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya tim penyidik memanggil dan memeriksa Sirajudin Machmud sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin (9/10).

"Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (10/10).

Selain Sirajuddin Machmud, kata Ali, seorang saksi lain yakni Roni Usman juga mangkir. Namun Roni memberikan konfirmasi untuk penjadwalan ulang.

Sedangkan seorang saksi lainnya, Handry Tuwaidan selaku swasta, hadir dan sudah diperiksa tim penyidik.

"Saksi (Handry) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ini, KPK sudah menahan empat tersangka baru pada Jumat (22/9). Yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Selain itu, KPK juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan.

Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA