Hal itu dinyatakan dalam sebuah nota resmi yang dikeluarkan di Doha pada Rabu, 18 Maret 2026.
“Menyatakan bahwa Qatar menganggap atase militer dan atase keamanan di kedutaan, serta staf dari kedua kantor atase tersebut sebagai "persona non grata", dan meminta mereka untuk meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu maksimal (24) jam,” bunyi nota tersebut dikutip dalam akun resmi X Kementerian Luar Negeri Qatar
@MofaQatar_EN pada Kamis malam, 19 Maret 2026.
Hal ini terjadi dalam pertemuan yang diadakan pada hari Rabu antara Yang Mulia Direktur Protokol di Kementerian Luar Negeri Ibrahim Yousif Fakhro, dan Yang Mulia Duta Besar Republik Islam Iran untuk negara Qatar Ali Salehabadi.
“Kementerian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas penargetan berulang Iran dan agresi terang-terangan terhadap Negara Qatar, yang melanggar kedaulatan dan keamanannya, dalam pelanggaran mencolok terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB No. (2817), dan prinsip-prinsip bertetangga baik,” bunyi keterangan dalam nota tersebut.
Qatar juga menekankan bahwa kelanjutan pendekatan bermusuhan dari pihak Iran akan ditanggapi dengan tindakan tambahan oleh negara dengan cara yang memastikan perlindungan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasionalnya.
“Kementerian menegaskan bahwa negara Qatar berhak untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi kedaulatan dan keamanannya, sesuai dengan ketentuan hukum internasional,” tutup nota dari Kemenlu Qatar.
BERITA TERKAIT: