Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi tersebut yakni, A selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasa Marga periode 2017-2020. MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel.
"Selanjutnya, H selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015-2018, AH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode April-Juni 2018 dan AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/10).
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan yang berhubungan dengan Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," jelas Ketut.
Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp1,5 triliun.
Kejagung pun telah menetapkan sedikitnya 5 tersangka. Yakni pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN, DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang, TBS selaku tenaga ahli, serta Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).
BERITA TERKAIT: