Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 17 Agustus 2026, 04:59 WIB
Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar. (Foto: Dokumentasi Fraksi PDIP)
Kecil Besar
rmol news logo Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar menegaskan bahwa kedaulatan energi merupakan bagian penting dari makna kemerdekaan Indonesia. Negara yang berdaulat harus mampu mengelola sumber daya alamnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

“Energi adalah urat nadi perekonomian. Karena itu, kemampuan negara menjamin energi yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan bagian dari kedaulatan nasional,” ujar Gunhar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 16 Agustus 2026.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi, termasuk penerapan mandatori biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026. 

Namun, lanjut Legislator PDIP ini, swasembada energi tidak cukup hanya diukur dari pengurangan impor bahan bakar. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana meningkatkan produksi dan lifting minyak nasional.

“Kalau konsumsi terus meningkat sementara produksi tertekan, ketergantungan terhadap impor akan tetap terjadi. Karena itu, bicara kedaulatan energi, kemandirian energi, dan ketahanan energi tanpa melakukan perubahan atau revisi UU Migas adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari,” tegasnya.

Menurutnya, revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas harus segera dituntaskan. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut harus mampu menjawab tantangan produksi, investasi, teknologi, transisi energi, dan kebutuhan energi domestik yang terus berkembang. 

Salah satu aspek penting adalah memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan pengelolaan hulu migas, termasuk memperkuat posisi SKK Migas melalui undang-undang.

“Investasi juga harus mampu meningkatkan lifting, memperkuat penerimaan negara, memenuhi kebutuhan domestik, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri,” jelasnya.

Gunhar juga mendorong penguatan integrasi sektor hulu dan hilir migas. Peningkatan produksi harus diikuti kapasitas pengolahan, infrastruktur, distribusi, dan kebijakan hilir yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor.

“Amanat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Menurut Gunhar,  81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum untuk menaikkan kelas kedaulatan Indonesia: bukan sekadar memiliki sumber daya, tetapi mampu mengendalikan pemanfaatannya.

“Oleh karena itu, revisi UU Migas harus segera dituntaskan dengan memperkuat posisi negara dan kepentingan nasional,” pungkasnya. rmol news logo article 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA