Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Tak Kuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 September 2023, 16:19 WIB
Pakar Hukum: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Tak Kuat
Ketua MK Anwar Usman bersama Presiden Jokowi/Ist
rmol news logo Permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal itu seperti yang diajukan oleh mahasiswa asal Kota Solo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis, MK kemungkinan besar akan menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, terutama jika pemohon tidak memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Kalau lihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa kasus itu ya agak susah ya untuk mempolitisir legal standing. Jangan-jangan dia (pemohon) sendiri belum pernah jadi Bupati (kepala daerah),” kata Margarito dalam keterangannya, Senin (25/9).

Margarito juga menekankan bahwa keputusan mengenai batasan usia capres-cawapres seharusnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang, bukan MK. Sebab, hal itu masuk kategori Open Legal Policy.

“Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan membuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi. Open Legal Policy,” tuturnya.

Lebih lanjut, Margarito juga menyarankan agar MK berhati-hati dalam menanggapi masalah ini, karena isu mengenai batasan usia tetap akan menjadi perdebatan.

“Menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati. Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua mahasiswa Kota Solo mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun.

Namun, mereka menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi, Kamis (3/8). Mereka yakni Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

“Jadi, yang kita ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata Arif di Solo, pada Kamis lalu (3/8).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA