Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Terhadap Edi Damansyah Ditolak, Pakar: Kerugian Konstitusional bagi Penggugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 30 Oktober 2024, 17:40 WIB
Gugatan Terhadap Edi Damansyah Ditolak, Pakar: Kerugian Konstitusional bagi Penggugat
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis/Net
rmol news logo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara terkait pencalonan pasangan petahana, menjadi dikursus hangat.

Seperti diutarakan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, gugatan itu pada prinsipnya wajar karena terjadi atas dugaan kerugian konstitusional pihak penggugat terhadap calon petahana Edi Damansyah yang telah dianggap menjabat dua periode.

"Penggugat ini kan memang peserta pilkada. Karena peserta pilkada, dia memiliki kepentingan untuk pertarungan Pilkada itu berlangsung sesuai dengan hukum," kata Margarito kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Margarito mengkritisi keputusan PT TUN Banjarmasin menolak gugatan penggugat karena alasan tidak ada kerugian diderita oleh pasangan calon.

"Sebab kalau saja tidak ada Edi Damansyah, ini hanya dua pasangan yang bertarung. Potensi suara yang kira-kira kalau tidak ada Edi Damansyah, mungkin suara itu akan pergi ke dua pasangan calon yang lain," katanya.

"Karena ada aturan yang tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Di titik itulah saya menganggap pertimbangan majelis PT TUN Banjarmasin itu salah," imbuhnya.

Maka itu, Margarito menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status Edi Damansyah telah menjalani dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara harus dipatuhi.

"Jadi Edi Damansyah dengan alasan apapun harus dianggap dua periode, karena MK menyatakan begitu. Tidak ada tafsir lain selain itu," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA